- Pelantikan DPD dan DPK PPNI Barito Utara, Wabup Tekankan Profesionalisme Perawat
- Buka Sosialisasi Kuliah Hybrid dan By Research Pascasarjana ULM Bupati Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
- Bupati Shalahuddin Lepas Kontingen O2SN 2026,Titip Harapan Besar untuk Atlet Pelajar Barito Utara
- Pengawasan Distribusi Pertalite Diperketat, SPBU Perusda Muara Teweh Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
- Hadiri Sinode Umum ke 25 GKE, Wabup Felix Tegaskan Komitmen Perkuat Kerukunan dan Kolaborasi Pembangunan
- Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Dukung Pelebaran Jalan Melalui Konsultasi Publik
- Penutupan Batara Expo 2026,Bupati Ajak Masyarakat Terus Berinovasi untuk Kemajuan Daerah
- Ramah Tamah Hut ke 80 Bhayangkara, Bupati Tekankan Pentingnya Dukungan Masyarakat Untuk Polri
- HUT ke 80 Bhayangkara Presiden Tekankan Transformasi dan Kepercayaan Publik terhadap Polri
- Penataan Kawasan Kumuh di Tiga Rt Kelurahan Lanjas Resmi Dimulai, Warga Terima Sertifikat Relokasi
Rakor Revisi IUP Dua Perusahaan Perkebunan, Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Baritonews.co - Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg. Dwi Agus Setijowati, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) revisi/perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Satria Abdi Lestari (PT SAL) dan PT Sepalar Yasa Kartika (PT SYK), yang dilaksanakan di Aula Setda Lantai I, Rabu (22/04/2026).
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan drg. Dwi Agus Setijowati, ditegaskan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung perekonomian di Kabupaten Barito Utara. Namun demikian, pengelolaannya harus disertai dengan IUP sebagai instrumen untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“IUP menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, agar tetap berpedoman pada prinsip keberlanjutan, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Bupati menilai, Rapat Koordinasi ini memiliki peran Strategis sebagai Forum untuk menyamakan Persepsi antar pemangku kepentingan, memperkuat Sinergi, serta memastikan Proses Revisi atau perubahan IUP berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, Transparan, dan Akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian bersama.
Pertama, Proses Revisi IUP harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pembangunan ekonomi, menurutnya, tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.
Kedua, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen kuat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban kemitraan dengan masyarakat, pengelolaan lahan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketiga, perangkat daerah diminta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan Profesional, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih perizinan yang berpotensi menimbulkan Konflik di lapangan.
Keempat, pentingnya Koordinasi lintas sektor agar setiap kebijakan yang diambil terintegrasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Bupati berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat memberikan telaahan secara cermat, Objektif, dan bertanggung jawab.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh proses dilakukan secara Profesional guna mewujudkan pelayanan berintegritas tinggi, demi terciptanya kepastian hukum bagi Investor serta perlindungan Optimal bagi masyarakat dan daerah.
(Ant)
.png)

.jpg)








