- Rakor Revisi IUP Dua Perusahaan Perkebunan, Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Rakornas Kementan Bahas Ancaman Kekeringan, Barito Utara Siap Perkuat Pertanian
- Gang Pelajar Km 7 Gelap Sepekan, Dishub Barut Bergerak Cepat Usai Terima Laporan Warga
- Gowes Pagi Bersama, Bupati Barito Utara Pantau Kebersihan Kota Muara Teweh
- Tak Sekadar WTP, Barito Utara Prioritaskan Transparansi Lewat LKPD 2025
- Pemkab dan DPRD Barito Utara Matangkan Dua Raperda, Siap Kaji Banding ke Luar Daerah
- Hari Amatir Radio Dunia 2026, IARU Region 3 Soroti Inovasi dan Peran Strategis di Masa Darurat
- Kapolda Kalteng Tekankan Enam Pedoman Utama Penanganan Karhutla 2026
- Sekda Muhlis, Sinergi Dari Semua Pihak Jadi Kunci Cegah Karhutla di Barito Utara
- Ajang Papipar 2026, Dorong Peran Pemuda Promosikan Seni dan Budaya Barito Utara
Rakor Revisi IUP Dua Perusahaan Perkebunan, Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Baritonews.co - Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg. Dwi Agus Setijowati, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) revisi/perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Satria Abdi Lestari (PT SAL) dan PT Sepalar Yasa Kartika (PT SYK), yang dilaksanakan di Aula Setda Lantai I, Rabu (22/04/2026).
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan drg. Dwi Agus Setijowati, ditegaskan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung perekonomian di Kabupaten Barito Utara. Namun demikian, pengelolaannya harus disertai dengan IUP sebagai instrumen untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“IUP menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, agar tetap berpedoman pada prinsip keberlanjutan, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Bupati menilai, Rapat Koordinasi ini memiliki peran Strategis sebagai Forum untuk menyamakan Persepsi antar pemangku kepentingan, memperkuat Sinergi, serta memastikan Proses Revisi atau perubahan IUP berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, Transparan, dan Akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian bersama.
Pertama, Proses Revisi IUP harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pembangunan ekonomi, menurutnya, tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.
Kedua, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen kuat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban kemitraan dengan masyarakat, pengelolaan lahan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketiga, perangkat daerah diminta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan Profesional, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih perizinan yang berpotensi menimbulkan Konflik di lapangan.
Keempat, pentingnya Koordinasi lintas sektor agar setiap kebijakan yang diambil terintegrasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Bupati berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat memberikan telaahan secara cermat, Objektif, dan bertanggung jawab.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh proses dilakukan secara Profesional guna mewujudkan pelayanan berintegritas tinggi, demi terciptanya kepastian hukum bagi Investor serta perlindungan Optimal bagi masyarakat dan daerah.
(Ant)
.png)









