- Cegah Dampak Stunting, Pemkab Barut Gelar Rapat TPPS Tahun 2026
- DPC AWPI Barito Utara Ucapkan Selamat HUT ke-59 Kadiskominfosandi Barut
- DPD LSM KPK RI Kalteng Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Tidak Ada Tawar-Menawar, Bupati Shalahuddin Tegaskan Tiga Jembatan Harus Rampung 2029
- Kejutan, Pasar Murah Berubah Menjadi Pasar Gratis, Warga Lahei Senang
- Bupati Tekankan Komunikasi Intensif, Masyarakat Harus Tahu Tahapan dan Jadwal Pembangunan
- Bagian Dari Penataan Kawasan Perkotaan, Pemkab Barut Adakan Pelebaran Jalan
- Perusda Batara Membangun Siapkan Solusi Pengelolaan Limbah B3 dan Medis
- Ustaz Abdul Somad Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Koyem
- Kajari Barito Utara Ajak Jajaran Perkuat Kekompakan dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Ketua GPD Alur Barito Utara Tegaskan Lahan Karendan Sudah Dikelola Warga Sebelum Perusahaan Masuk

BARITONEWS.CO - Muara Teweh – Fakta keberadaan lahan masyarakat di kawasan Sungai Karendan kembali mencuat dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (12/03/2026).
Ketua GPD Alur Barito Utara, Hison, menegaskan bahwa lahan yang saat ini disengketakan telah lama dikelola masyarakat jauh sebelum aktivitas perusahaan dimulai.
Hison yang juga merupakan salah satu pengelola lahan di kawasan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan pondok-pondok dan ladang milik warga sudah ada sejak lama sebelum perusahaan melakukan eksplorasi di wilayah itu.
Baca Lainnya :
- Kisah Julak Ujung, Pedagang Wadai yang Dagangannya Ludes Tiap Sore di Pasar Ramadhan Muara Teweh0
- H Nurul Anwar Hadiri Safari Ramadan Pemkab Barito Utara Di Desa Sikui0
- Resmikan Masjid Nurul Iman, Bupati Shalahuddin Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat0
- Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO, Pererat Silaturahmi Warga Jawa di Muara Teweh0
- Bupati Barito Utara Buka Muscab X Gerakan Pramuka Kwarcab Barito Utara 20260
Menurutnya, hal tersebut bahkan diperkuat oleh keterangan salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak perusahaan dalam persidangan.
“Sejak awal sebelum ada perusahaan, sudah ada pondok-pondok masyarakat dan ladang di wilayah itu. Bahkan saat perusahaan akan melakukan pengeboran, mereka sempat meminta izin kepada pemilik lahan,” ungkap Hison.
Ia menilai fakta tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat telah lebih dahulu mengelola kawasan tersebut secara turun-temurun sebelum adanya aktivitas pertambangan.
Hison berharap majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa lahan ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait keberadaan masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Sidang sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh ini terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga yang mengklaim telah lama menggarap lahan di kawasan Sungai Karendan sebelum aktivitas perusahaan berlangsung.
Sidang akan dilanjurkan kembali dengan agenda penyampaian kesimpulan penyampaian dari para pihak sebelum majelis hakim menentukan jadwal pembacaan putusan
(Ant)
.png)









