Kapolda Kalteng Tekankan Enam Pedoman Utama Penanganan Karhutla 2026

By Redaksi 17 Apr 2026, 12:26:38 WIB Barito Kita
Kapolda Kalteng Tekankan Enam Pedoman Utama Penanganan Karhutla 2026

Keterangan Gambar : Kapolres Barut didampingi Sekretaris Daerah, saat mambacakan amanat Kapolda Kalteng


Baritonews.co - Muara Teweh – Kapolda Kalimantan Tengah melalui amanat yang dibacakan oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto menegaskan enam pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.


Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unsur terkait dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla yang diperkirakan meningkat seiring fenomena El Nino.

Baca Lainnya :

   
Dalam amanat tersebut disampaikan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana.
   
Seluruh kekuatan, baik personel, peralatan maupun logistik, diminta selalu dalam kondisi siap digunakan kapan saja, sehingga tidak terjadi keterlambatan saat kebakaran muncul.
   
Selanjutnya, optimalisasi deteksi dini dan respons cepat menjadi perhatian penting. Pemanfaatan teknologi pemantauan hotspot harus diiringi dengan patroli terpadu secara konsisten, agar setiap potensi titik api dapat segera ditangani sebelum meluas.
   
Kapolda juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektoral. Seluruh unsur, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni hingga dunia usaha dan masyarakat, diminta  bergerak dalam satu komando serta tujuan yang sama.
   
Di sisi lain, upaya preemtif dan preventif harus lebih dikedepankan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta aparat kewilayahan guna mencegah praktik pembakaran lahan.
   
Penegakan hukum juga menjadi poin tegas dalam pedoman tersebut. Setiap pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, harus ditindak secara konsisten tanpa toleransi sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
   
Terakhir, pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan penanganan karhutla. Kesadaran kolektif perlu dibangun bahwa karhutla merupakan ancaman bersama yang harus dicegah secara gotong royong.
   
Melalui enam pedoman ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih terarah dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga upaya pencegahan karhutla di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Barito Utara, dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.
    (Ant)