Tiga Pria Diamankan Bersama 6,77 Gram Sabu, Polisi Dalami Peran Masing-Masing

By Redaksi 25 Sep 2026, 11:49:04 WIB Peristiwa
Tiga Pria Diamankan Bersama 6,77 Gram Sabu, Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Baritonews.co - Muara Teweh – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Barito Utara kembali mengungkap sejumlah fakta yang menarik untuk didalami. Tiga pria berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara saat berada dalam satu mobil di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggeledahan kendaraan dengan disaksikan saksi umum, Polisi menemukan tiga paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 6,77 gram.

Barang bukti tersebut tidak ditemukan di satu tempat. Dua paket ditemukan di bawah kursi penumpang depan sebelah kiri, terbungkus plastik klip bersama alat hisap atau bong. Sementara satu paket lainnya ditemukan di bagian belakang pintu mobil sebelah kiri, bersama sebuah plastik hitam.

Baca Lainnya :

Disamping itu Polisi juga menemukan pipet kaca di dalam kotak rokok, korek api, tiga telepon seluler serta sejumlah barang lainnya.

Hasil pemeriksaan menggunakan teskit terhadap ketiga terlapor disebut menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Namun, temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap siapa pemilik barang, bagaimana narkotika tersebut diperoleh, serta apa peran masing-masing dari ketiga orang yang diamankan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena barang bukti ditemukan di beberapa bagian kendaraan, bukan hanya melekat pada salah satu orang. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai hubungan ketiganya dengan barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Ketiga terlapor bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Kini yang menarik untuk ditunggu bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga sejauh mana penyidik dapat mengungkap asal-usul 6,77 gram barang yang diduga sabu tersebut dan apakah kasus ini berhenti pada tiga orang yang diamankan atau mengarah kepada jaringan yang lebih luas.

(Ant)