- Audensi ke PT BEK, Ketua DAD Barut Tegaskan Murni Silaturahmi dan Tugas Kelembagaan
- Penipuan Kedok Arisan di Barut Berakhir di Balik Jeruji
- Kesbangpol Barito Utara Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang RDP PETI di DPRD
- Tingkatkan kompetensi Guru, IGTKI -PGRI Gelar Pertemuan Rutin
- TP-PKK Barito Utara Kenalkan Menu Sehat untuk Anak Usia Dini
- Tatap Siswa Berkebutuhan Khusus, Bunda PAUD Barito Utara Beri Semangat dan Percaya Diri
- Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda PSU Demi Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkab Jelaskan Alasan Tak Bisa Bangun Fasilitas di Perumahan
- Penyerahan PSU Jadi Kunci Pemda Mengelola Fasilitas Perumahan
- Ketua DAD Barito Utara Dukung Penuh Raperda Kelembagaan dan Hukum Adat, Harapkan Selaras dengan Regulasi Provinsi
Perjuangan Pewarta Barito Utara Mengawal Aspirasi Penambang Rakyat Berbuah Hasil, DPRD Setujui RDP PETI

Baritonews.co - Muara Teweh – Upaya Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) dalam memperjuangkan aspirasi penambang rakyat akhirnya membuahkan hasil.
DPRD Kabupaten Barito Utara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan rakyat yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Baca Lainnya :
- Terima Parcel Lebaran, PEWARTA Barito Utara Apresiasi Kepedulian Disdik0
- Tanpa Media Kami Bukan Siapa - Siapa, Pesan Kuat Medco di Safari Ramadhan0
RDP tersebut direncanakan akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, dan menjadi forum penting untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi ribuan penambang rakyat di Barito Utara.
Kepastian pelaksanaan RDP disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman, yang menyebutkan bahwa agenda tersebut telah masuk dalam jadwal resmi DPRD.
"Ya, RDP tentang PETI sesuai tuntutan Pewarta sudah masuk agenda resmi DPRD. Dijadwalkan Kamis, 18 Juni 2026. Nanti semua pihak terkait seperti Forkopimda, Asisten II, DPMPTSP, dan PUPR akan kami panggil untuk mencari solusi terbaik," ujar Patih Herman, Selasa (09/06/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan Pewarta Barut melalui surat Nomor 02/RSJ/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu, Pewarta menyampaikan empat tuntutan utama yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Empat tuntutan tersebut meliputi:
1. Adanya payung hukum berupa Perbup/Perda untuk melindungi penambang rakyat
2. Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa dipungut biaya
3. Jaminan keamanan bagi penambang selama proses IPR berjalan
4. Penangguhan penahanan terhadap warga yang tersangkut kasus PETI
Ketua Pewarta Barut, Agustian Rajab, didampingi Sekretaris Pewarta, Harianja, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Barito Utara yang telah merespons aspirasi masyarakat dengan cepat.
Menurut Agustian, keputusan DPRD menjadwalkan RDP menunjukkan bahwa suara rakyat masih mendapatkan ruang untuk didengar dan diperjuangkan melalui jalur Konstitusional.
"Kami keluarga besar Pewarta Barut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara terkhusus kepada Bapak Patih Herman yang telah merespons aspirasi rakyat kecil. Pada 18 Juni 2026 nanti kami akan datang membawa data, fakta di lapangan, dan solusi, bukan emosi," tegas Agustian.
Ia menilai forum RDP tersebut menjadi momentum penting untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini dialami para penambang rakyat. Banyak keluarga yang menggantungkan ekonomi mereka dari aktivitas pertambangan tradisional, sehingga diperlukan kepastian hukum dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Agustian menegaskan bahwa Pewarta Barut tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi jembatan aspirasi masyarakat agar dapat tersampaikan kepada para pemangku kebijakan.
Sebagai organisasi profesi, Pewarta Barut berkomitmen mengawal seluruh proses RDP secara profesional, berimbang, dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Harapannya, pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan bagi penambang rakyat di Kabupaten Barito Utara.
RDP pada 18 Juni mendatang pun kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama ribuan penambang rakyat yang menaruh harapan besar agar aspirasi mereka dapat diwujudkan melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
(Ant)
.png)

.jpg)







