Matangkan Pembangunan Masjid, PD Batara Membangun dan PT MBSM Konsultasi ke Kejari Barito Utara

By Redaksi 22 Sep 2026, 02:25:54 WIB Barito Kita
Matangkan Pembangunan Masjid, PD Batara Membangun dan PT MBSM Konsultasi ke Kejari Barito Utara

Baritonews.co - Muara Teweh - Dalam rangka memastikan setiap langkah pengelolaan aset dan rencana pembangunan fasilitas keagamaan berjalan sesuai ketentuan hukum, PD Batara Membangun bersama anak usahanya, PT Mitra Batara Sarana Mandiri (PT MBSM), melaksanakan expose atau konsultasi hukum bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (21/09/2026).

Konsultasi tersebut secara khusus membahas rencana pembangunan masjid di atas lahan milik PT MBSM yang berada di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh. Di kawasan tersebut juga terdapat sejumlah unit usaha yang berada dalam lingkup kegiatan usaha PD Batara Membangun.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari pihak PD Batara Membangun yang disampaikan Direktur Umum Muhammad Idrus. Selanjutnya, Direktur PT MBSM Mahyudin menyampaikan penjelasan mengenai kondisi aset, keberadaan lahan, serta rencana pembangunan masjid yang akan menjadi fasilitas ibadah sekaligus bagian dari upaya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Lainnya :

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., memberikan tanggapan positif terhadap langkah yang ditempuh PD Batara Membangun dan PT MBSM.

Menurutnya, langkah konsultasi sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan aset maupun kepentingan badan usaha milik daerah memiliki dasar dan proses yang jelas secara hukum.

Kajari juga menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan Perusda bersama anak usahanya menunjukkan adanya kehati-hatian dan iktikad untuk mencari solusi hukum sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

Untuk tahapan pembahasan selanjutnya, Kajari mempersilakan PD Batara Membangun dan PT MBSM melanjutkan diskusi maupun expose dengan jajaran Kejaksaan Negeri Barito Utara. Namun, apabila pada waktu berikutnya dirinya sedang melaksanakan kegiatan kedinasan di luar kantor maupun di luar daerah, proses pembahasan dapat tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Utara, Yogi Aranda, S.H., M.H., meminta pihak PD Batara Membangun dan PT MBSM untuk melengkapi berbagai data serta dokumen yang diperlukan berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kelengkapan data itu nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan dan expose lanjutan, sehingga setiap aspek hukum yang berkaitan dengan rencana pembangunan masjid dapat dikaji secara lebih komprehensif.

Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan pola sinergitas antara BUMD, anak usaha BUMD, dan Kejaksaan dalam mengedepankan langkah preventif dan konsultatif terhadap persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha maupun pemanfaatan aset.

Bagi PD Batara Membangun dan PT MBSM, konsultasi hukum tersebut bukan sekadar untuk mencari jawaban atas persoalan yang sedang dihadapi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan setiap keputusan perusahaan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola BUMD dan anak usaha, sekaligus memastikan aset daerah maupun aset perusahaan dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung kepentingan perusahaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sinergi semacam ini juga menjadi penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan badan usaha yang lebih tertib, dimana persoalan hukum tidak hanya diselesaikan setelah muncul permasalahan, tetapi dapat dikonsultasikan dan diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Dengan adanya arahan dan masukan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, PD Batara Membangun dan PT MBSM selanjutnya akan melengkapi dokumen serta data yang diperlukan untuk kemudian dibahas kembali dalam expose lanjutan.

Langkah ini menjadi bentuk nyata bahwa sinergitas antara BUMD dan aparat penegak hukum tidak selalu berada dalam konteks penindakan, tetapi juga dapat hadir melalui konsultasi, pendampingan, dan upaya pencegahan agar setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Ant)