- Cegah Dampak Stunting, Pemkab Barut Gelar Rapat TPPS Tahun 2026
- DPC AWPI Barito Utara Ucapkan Selamat HUT ke-59 Kadiskominfosandi Barut
- DPD LSM KPK RI Kalteng Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Tidak Ada Tawar-Menawar, Bupati Shalahuddin Tegaskan Tiga Jembatan Harus Rampung 2029
- Kejutan, Pasar Murah Berubah Menjadi Pasar Gratis, Warga Lahei Senang
- Bupati Tekankan Komunikasi Intensif, Masyarakat Harus Tahu Tahapan dan Jadwal Pembangunan
- Bagian Dari Penataan Kawasan Perkotaan, Pemkab Barut Adakan Pelebaran Jalan
- Perusda Batara Membangun Siapkan Solusi Pengelolaan Limbah B3 dan Medis
- Ustaz Abdul Somad Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Koyem
- Kajari Barito Utara Ajak Jajaran Perkuat Kekompakan dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Dukung Asta Cita Presiden, Barito Utara Siapkan Regulasi Investasi Daerah

Baritonews.co - Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memulai penyusunan regulasi investasi melalui kegiatan Konsultasi Publik I Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal yang digelar di Aula Bapperida Muara Teweh, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Asisten I Setda Barito Utara Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor.
Dalam sambutan tertulis Bupati, disampaikan bahwa penyusunan Raperda Penanaman Modal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketiga dan kelima. Komitmen tersebut diwujudkan melalui 11 program unggulan dan 12 program prioritas daerah.
Menurutnya, kehadiran Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pendorong masuknya investasi yang sehat dan berkelanjutan di Barito Utara.
“Raperda ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan masyarakat, serta mampu meminimalisir konflik, khususnya sengketa lahan antara investor dan masyarakat,” ujar Eveready Noor membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum penerbitan izin usaha. Setiap pelaku usaha diminta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi secara “clean and clear”.
Selain itu, penyusunan Raperda ini didasarkan pada kajian ilmiah melalui naskah akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar perumusan kebijakan.
Bupati juga menyoroti bahwa sektor pertambangan masih menjadi kontributor utama terhadap APBD Barito Utara. Oleh karena itu, arah kebijakan investasi ke depan diharapkan lebih terstruktur dan berorientasi pada prinsip keberlanjutan lingkungan.
Pemkab Barito Utara turut mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di akhir sambutan, pemerintah mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan Raperda tersebut.
(Ant)
.png)










