BKPSDM Barito Utara Perkuat Pemahaman PPPK melalui Sosialisasi Orientasi 2026

By Redaksi 19 Okt 2026, 17:33:51 WIB Barito Kita
BKPSDM Barito Utara Perkuat Pemahaman PPPK melalui Sosialisasi Orientasi 2026

Baritonews.co - Muara Teweh – Pemkab Barito Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara menyosialisasikan kebijakan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 guna memperkuat pemahaman, profesionalisme, dan integritas aparatur di lingkungan pemerintah daerah.


Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring, di ruang rapat Setda Barito Utara, Senin (19/10/2026).

Baca Lainnya :


 Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Utara, H. Fakhri Fauzi, S.Ag., M.H., menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan sekaligus menjelaskan pentingnya orientasi bagi seluruh PPPK.


Fakhri mengatakan, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


Oleh karena itu, setiap PPPK perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai kedudukan, tugas, fungsi, nilai-nilai dasar, dan etika sebagai aparatur negara.


Menurutnya, orientasi PPPK tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi proses pembentukan karakter, peningkatan profesionalisme, penguatan integritas, serta penanaman budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.


“Orientasi PPPK bukan hanya merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi kepegawaian, melainkan juga proses pembentukan karakter, peningkatan profesionalisme, penguatan integritas, serta penanaman budaya kerja ASN yang berorientasi pada pelayanan masyarakat,” demikian disampaikan Fakhri dalam laporan penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 641/K.1/PDP.07/2026 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Melalui kebijakan tersebut, Lembaga Administrasi Negara melakukan penyederhanaan mekanisme penyelenggaraan orientasi PPPK dengan mengedepankan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel, terintegrasi, efektif, dan mudah diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi.


Sejalan dengan kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui BKPSDM memandang perlu melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan, mekanisme, tahapan pelaksanaan, serta tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan orientasi PPPK.


Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan peserta secara luring dan daring. Peserta luring terdiri atas seluruh kepala subbagian umum dan kepegawaian pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan peserta daring meliputi pejabat yang membidangi urusan kepegawaian serta seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, 


Melalui pola pelaksanaan hybrid tersebut, informasi mengenai kebijakan orientasi diharapkan dapat menjangkau seluruh PPPK yang tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan unit kerja lainnya.


Fakhri berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur serta membangun budaya kerja ASN yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan, termasuk para peserta yang mengikuti sosialisasi, baik secara langsung maupun daring.

(Redaksi)