Sertifikat Orientasi Jadi Bahan Pertimbangan Evaluasi Perpanjangan Kontrak PPPK Barito Utara

By Redaksi 19 Okt 2026, 17:30:28 WIB Barito Kita
Sertifikat Orientasi Jadi Bahan Pertimbangan Evaluasi Perpanjangan Kontrak PPPK Barito Utara

Baritonews.co - Muara Teweh - Sertifikat orientasi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.


Hal tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara Bidang Administrasi Umum, Hj Anisa Cahyawati, S.Ag., mewakili Bupati H Shalahuddin saat membuka Sosialisasi Kebijakan Orientasi PPPK Tahun 2026 di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (19/10/2026).

Baca Lainnya :


Dalam sambutan tertulisnya H Shalahuddin menegaskan, seluruh PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, wajib mengikuti dan menyelesaikan orientasi secara mandiri melalui platform daring yang telah ditetapkan hingga memperoleh sertifikat.


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Terkait pengelolaan kepegawaian, dia menyampaikan bahwa sertifikat orientasi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.


Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, memiliki kedudukan dan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.


Oleh karena itu, setiap ASN dituntut memiliki kompetensi, integritas, disiplin, etos kerja, dan komitmen yang kuat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.


Dia juga menekankan bahwa profesionalisme aparatur tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dalam menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga oleh pemahaman terhadap nilai-nilai dasar ASN, kode etik, kode perilaku, dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan.


Melalui orientasi PPPK Tahun 2026, Bupati berharap seluruh pegawai dapat memahami peran dan tanggung jawabnya, menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, serta meningkatkan kualitas kinerja dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


Selain itu juga diharapkan orientasi tersebut tidak sekadar menjadi persyaratan administratif untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi sarana membangun karakter aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Redaksi)