- Sempat Terjun ke Sungai Barito, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi dengan Sabu 10,19 Gram
- Momen Safari Jumat Di Montallat, Shalahuddin - Felix Dorong Pembangunan Sekaligus Perkuat Hubungan Antara Pemerintah dan Masyarakat
- Awasi Pengaspalan Jalan Panglima Batur, Bupati Minta Pekerjaan Sesuai Standar Teknis
- Perda Penutupan Merong Hingga Sarang Burung Walet, H. Tajeri Gas Pooll Minta Penegakan Aturan Konsisten
- Hj Henny Rosgiati Imbau Warga Lahei Tidak Mudah Terprovokasi dan Utamakan Dialog
- Hj Henny Rosgiati Siap Turun Langsung Cek Jalan Hauling di Lahei
- Permasalahan Jalan Hauling Simpang Kara Mendapat Perhatian Khusus Waket II DPRD Barut
- Lomba Cipta Menu B2SA Barito Utara Dorong Inovasi Pangan Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan
- DPRD Barito Utara Tampung Aspirasi Warga Terkait Jalan Hauling, RDP Lanjutan Segera Dijadwalkan
- Cegah Dampak Stunting, Pemkab Barut Gelar Rapat TPPS Tahun 2026
Sempat Terjun ke Sungai Barito, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi dengan Sabu 10,19 Gram

Baritonews.co - Muara Teweh – Upaya melarikan diri dengan terjun ke Sungai Barito, tak membuat seorang pemuda berinisial RRM (18) luput dari pengamanan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara. Pemuda tersebut diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,19 gram.
Baca Lainnya :
- Momen Safari Jumat Di Montallat, Shalahuddin - Felix Dorong Pembangunan Sekaligus Perkuat Hubungan Antara Pemerintah dan Masyarakat0
- Awasi Pengaspalan Jalan Panglima Batur, Bupati Minta Pekerjaan Sesuai Standar Teknis0
- Perda Penutupan Merong Hingga Sarang Burung Walet, H. Tajeri Gas Pooll Minta Penegakan Aturan Konsisten0
- Hj Henny Rosgiati Imbau Warga Lahei Tidak Mudah Terprovokasi dan Utamakan Dialog0
- Hj Henny Rosgiati Siap Turun Langsung Cek Jalan Hauling di Lahei0

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika petugas memberhentikan seorang laki-laki di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo. Namun, saat hendak diamankan, laki-laki tersebut diduga berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Barito.
Berkat kesigapan petugas, RRM akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah mengamankan terlapor, petugas menghadirkan saksi umum dari masyarakat yang berada di lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Sebelum tindakan tersebut dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di saku celana sebelah kiri terlapor. Di dalamnya terdapat dua paket serbuk kristal putih yang diduga sabu, masing-masing dikemas menggunakan plastik klip.
Petugas juga memeriksa sepeda motor yang digunakan terlapor. Namun, dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika itu.
Untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti, petugas melakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika atau test kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina (methamphetamine).
Proses pengujian tersebut turut disaksikan oleh terlapor dan saksi umum yang berada di lokasi.
Selain dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 10,19 gram, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, penegakan hukum, serta kerja sama dengan masyarakat.
Polres Barito Utara berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Pengungkapan kasus di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika memerlukan perhatian bersama. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Barito Utara.
Hingga proses hukum berjalan, status RRM tetap sebagai terlapor dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi)
.png)









