Bupati Barito Utara, Tak Ada Lagi Sosialisasi, Pelangsir dan Penimbun BBM Harus Ditindak

By Redaksi 11 Sep 2026, 13:45:29 WIB Barito Kita
Bupati Barito Utara, Tak Ada Lagi Sosialisasi, Pelangsir dan Penimbun BBM Harus Ditindak

Baritonews.co - Muara Teweh – Persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Muara Teweh kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Bupati Barito Utara Shalahuddin bahkan meminta persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada rapat dan sosialisasi, tetapi harus diikuti dengan penegakan hukum.

Ketegasan itu disampaikan Shalhuddin dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Felix Sonadie, Sekretaris Daerah Muhlis, pihak Pertamina, serta pengelola SPBU dan Pertashop di ruang rapat Setda Barito Utara, Kamis (10/09/2026).

Menurut Shalahuddin, persoalan kelangkaan BBM bukan kali pertama dibahas. Dalam sekitar 10–11 bulan masa kepemimpinannya, pemerintah daerah telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas persoalan serupa. Namun, kelangkaan dan praktik pelangsiran masih terus terjadi.

Baca Lainnya :

“Tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum. Bagi saya, Satgas penegakan hukum. Itu saja,” tegas Shalhuddin.

Bupati menilai praktik pelangsiran menjadi salah satu persoalan utama yang memperparah kelangkaan BBM. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjual kembali BBM dengan harga jauh di atas harga normal.

Ia mencontohkan Pertalite yang berada di kisaran Rp10.000 per liter dapat dijual pengecer hingga Rp15.000–Rp16.000, bahkan mencapai Rp20.000 per liter ketika stok sulit diperoleh.

“Karena langka, akhirnya harga eceran bisa dibikin mahal. Yang teriak masyarakat kita. Coba dilihat di medsos, setiap hari itu ada masalah kelangkaan BBM,” ujarnya.

Karena itu, Shalhuddin meminta seluruh SPBU untuk tegas menolak pelangsir. Ia menekankan, siapa pun yang melakukan pelangsiran tidak boleh mendapatkan pelayanan BBM apabila memang aktivitas tersebut bertentangan dengan aturan.

“Kalau memang melangsir tidak boleh, ya sudah. Siapa pun yang bentuknya melangsir jangan diterima. Tegakkan aturannya saja,” katanya.

Bupati juga mengusulkan agar aktivitas pengecer di tingkat kecamatan ditata secara resmi. Jika pengecer memang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menurutnya, hanya pihak yang ditunjuk yang diperbolehkan melakukan penjualan.

Namun, di luar pihak yang ditunjuk, aktivitas pengecer diminta tidak dibiarkan. Menurutnya, ketersediaan BBM di SPBU secara normal akan membuat masyarakat tidak perlu membeli dengan harga mahal dari pengecer.

Selain pelangsir, Bupati juga meminta aparat menindak tegas pihak yang melakukan penimbunan BBM.

Ia bahkan mendorong agar beberapa pelaku yang terbukti menimbun atau melangsir segera diproses hukum sehingga memberikan efek jera.

“Coba saja ditahan lima sampai 10 orang yang menimbun atau pelangsir, pasti sudah berubah. Kalau dibiarkan, ini pasti tetap saja terjadi. Sudah kasih sanksi saja. Harus penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Shalhuddin, pemerintah daerah sudah berulang kali melakukan sosialisasi. Namun, persoalan yang sama terus muncul sehingga diperlukan langkah yang lebih tegas.

“Kita mau sosialisasi, capek sosialisasi. Sudah berapa kali begini-begini saja,” ujarnya.

Penegakan aturan, lanjutnya, harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Shalahuddin juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau pelangsir. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh SPBU, pengelola juga harus dipanggil dan diperiksa.

Ia meminta sanksi terhadap SPBU diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran, bukan dilakukan secara serta-merta.

“Kalau SPBU-nya salah, SPBU-nya dipanggil, diperiksa. Nanti kita lihat terakhirnya. Apakah memang harus di-police line, ditutup, kan nggak serta-merta seperti itu. Dilihat dulu kesalahannya,” jelasnya.

Namun dalam  arahannya, Bupati Shalahuddin  kembali menekankan perlunya langkah bersama antara pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU dan Pertashop, serta aparat penegak hukum.

Bagi Bupati, berulangnya persoalan kelangkaan BBM menjadi alasan kuat untuk mengubah pola penanganan dari sekadar sosialisasi menjadi penegakan hukum yang tegas dan terukur.

“Tidak ada pilihan lain. Bagi saya, Satgas penegakan hukum,” pungkasnya.

(Ant)