BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Penguatan Kepesertaan dan Layanan JKN di Barito Utara

By Redaksi 26 Jun 2026, 13:22:02 WIB Kesehatan
BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Penguatan Kepesertaan dan Layanan JKN di Barito Utara

Baritonews.co - Muara Teweh - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh memaparkan perkembangan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Barito Utara dalam Forum Komunikasi BPJS Kesehatan dan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Jumat (26/06/2026).


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, mengatakan forum tersebut merupakan wadah koordinasi resmi yang dibentuk berdasarkan surat keputusan dengan Bupati Barito Utara sebagai pengarah, Sekretaris Daerah sebagai ketua, dan Kepala BPJS Kesehatan sebagai sekretaris.

Baca Lainnya :


Menurut Achmad, forum komunikasi memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberhasilan Program JKN dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Barito Utara.


Dalam kesempatan tersebut, Achmad memaparkan progres pelaksanaan Program JKN yang mencakup tiga aspek utama, yakni kepesertaan, iuran, dan layanan kesehatan.


Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan Program JKN. Pertama, Risk Pooling, yaitu memastikan proses rekrutmen dan pendaftaran peserta berjalan dengan baik sehingga cakupan kepesertaan terus meningkat.


Kedua, Revenue Collection, yaitu menghimpun dana amanah yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun iuran peserta mandiri untuk menjamin keberlangsungan program.


Ketiga, spending atau pembiayaan layanan kesehatan, yakni menyalurkan dana jaminan kesehatan kepada fasilitas kesehatan mitra sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku.


“Ketiga fungsi ini menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan Program JKN agar masyarakat dapat terus memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas,” jelas Achmad.


Ia juga menerangkan sistem pembiayaan yang diterapkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan mitra. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik digunakan sistem kapitasi, yaitu pembayaran tetap berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar.


Sementara itu, rumah sakit menggunakan sistem INA-CBGs (Case Based Groups), yaitu mekanisme pembayaran berdasarkan pengelompokan kasus penyakit dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


Achmad berharap melalui forum komunikasi dan forum kemitraan tersebut, koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan dapat semakin kuat sehingga pelayanan kepada peserta JKN terus meningkat.


“Kolaborasi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga cakupan kepesertaan, meningkatkan keaktifan peserta, sekaligus memastikan layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat berjalan optimal,” pungkasnya.

(Ant)