Mewakili Masyarakat Adat, Pj Damang Lahei Desak Kelonggaran Aktivitas Tambang Rakyat Sebelum WPR Terbit

By Redaksi 22 Jun 2026, 16:45:37 WIB Peristiwa
Mewakili Masyarakat Adat, Pj Damang Lahei Desak Kelonggaran Aktivitas Tambang Rakyat Sebelum WPR Terbit

Baritonews.co- Muara Teweh – Perwakilan masyarakat adat, Pj Damang Lahei Aryosi Jiono Takanabe, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas penambangan tradisional sambil menunggu terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Permintaan tersebut disampaikan Aryosi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/06/2026).

Baca Lainnya :


Dalam forum itu, Aryosi menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tradisional yang dilakukan masyarakat merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi banyak keluarga di wilayah setempat.


"Kami mengharap kebijakan dari Dinas Perizinan, Polri maupun pihak lain agar diizinkan mendulang atau menambang secara tradisional sebagai jaminan kelangsungan hidup sebelum regulasi WPR dari pusat rampung," tegasnya.


Menurut Aryosi, kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat bukan didorong oleh sikap egois atau keinginan memperkaya diri, melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Dijelaskan pula bahwa hasil yang diperoleh dari aktivitas mendulang emas secara tradisional relatif kecil dan hanya cukup untuk menopang kebutuhan rumah tangga.


Ia menegaskan, para penambang lokal tidak menggunakan alat berat seperti ekskavator maupun buldoser. Aktivitas penambangan dilakukan dengan metode tradisional menggunakan dulang dan mesin dompeng sederhana.


Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga tidak mengganggu lahan milik masyarakat lain maupun operasional perusahaan yang berada di wilayah setempat.


"Kami terbuka mempersilakan aparat kepolisian untuk menangkap siapa saja yang nekat menggunakan alat berat seperti ekskavator atau dozer, karena alat-alat tersebut di luar jangkauan kemampuan finansial penambang lokal," ujarnya.


Aryosi juga menegaskan bahwa para penambang tradisional berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi terkait WPR dan IPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.


Menurutnya, selama payung hukum tersebut belum terbit, masyarakat akan tetap berupaya mencari nafkah melalui penambangan tradisional.


Dalam kesempatan tersebut tak lupa dia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/Muara Teweh, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang selama ini menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di Kabupaten Barito Utara.


Ia berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat penambang dapat menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga solusi yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan hidup masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas pertambangan tradisional.

​(Ant)