Tanah Ulayat Dipertahankan, Nama PT WIKI Muncul di Tengah Konflik Ada Apa Dibalik Sidang PT NPR

By Redaksi 02 Mar 2026, 16:39:30 WIB Peristiwa
Tanah Ulayat Dipertahankan, Nama PT WIKI Muncul di Tengah Konflik Ada Apa Dibalik Sidang PT NPR

BARITONEWS.CO -Muara Teweh – Konflik berkepanjangan antara warga Desa Karendan dan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar dalam sidang perdata nomor 29/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (02/03/2026).
   
Sidang dengan  agenda pemeriksaan saksi ini mengupas inti sengketa status lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare yang diperebutkan, apakah merupakan kawasan hutan atau ladang berpindah milik masyarakat adat.
   
Majelis hakim yang dipimpin Sugianor SH mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak. Dari warga (saksi yang dihadirkan oleh penggugat) hadir Trisno, Dores, Dorianto, dan Moses. Sementara dari pihak perusahaan dihadirkan Agustinus dan Krismon serta dihadiri oleh beberapa Organisasi Masyarakat.
   
Kuasa hukum warga, Ardian Pratomo, menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan para saksi memperjelas bahwa lahan yang dikelola Prianto ( Penggugat) dan warga - warga lainnya merupakan ladang berpindah yang telah lama menjadi praktik turun-temurun.
   
“Keterangan yang disampaikan itu sudah memenuhi harapan bahwa jelas menggambarkan kepada majelis hakim bahwasanya lahan yang dikelola oleh Pak Prianto ini adalah ladang berpindah,” tegas Ardian.
   
Menurutnya, praktik ladang berpindah bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari sistem Pertanian Tradisional masyarakat Dayak yang telah berlangsung jauh sebelum adanya izin-izin korporasi.
   
Saksi Moses memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ladang berpindah memiliki empat dasar utama yaitu menjaga kesuburan tanah, menjamin ketahanan pangan keluarga, efisiensi biaya karena keterbatasan teknologi, serta penguatan struktur budaya dan spiritual masyarakat adat.
   
“Proses berladang itu mulai dari pembukaan lahan sampai panen ada unsur spiritualnya. Ini bagian dari budaya masyarakat adat,” ujarnya kepada beberapa media.
   
Moses juga menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat, diakui dalam konstitusi negara.
   
“Meski demikian kita tetap menghormati aturan-aturan yang dibuat oleh negara, namun masyarakat juga tetap kita hargai sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 45, bahwa Negara juga mengakui kesatuan hukum adat dan hak-hak tradisionalnya,” ucap Moses.
   
Ia menambahkan bahwa batas-batas tanah ulayat diketahui secara turun-temurun berdasarkan silsilah keluarga dan selama ini tidak pernah menimbulkan konflik internal antarwarga.
   
Namun saat persidangan Moses statusnya hanya sebagai saksi jadi dia katanya tidak bisa menjelaskan sedetail mungkin terkait ladang berpindah maupun tanah ulayat dihadapan majelis hakim.
   
"Kita hanya bisa menjawab apa yang ditanya kan saja," pungkasnya dengan sedikit nada kecewa.
   
Pada persidangan tersebut kuasa hukum warga juga menyoroti status saksi dari pihak perusahaan. Ardian menyebut salah satu saksi yang dihadirkan tidak dilengkapi surat tugas resmi dari perusahaan.
   
“Saat ditanya dia mengatakan hanya surat tugas lisan, sehingga kita menganggap bahwasanya dia datang ke sini hanya atas nama pribadi,” kata Ardian.
   
Menurutnya, kondisi tersebut membuat keterangan saksi tidak bisa secara mendalam mewakili kepentingan korporasi dalam menjelaskan status penguasaan lahan.
   
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa area yang dikelola PT NPR disebut-sebut berada dalam wilayah izin milik PT WIKI, sehingga memunculkan dugaan persoalan internal perizinan PT NPR yang belum tuntas.
   
"Jadi PT NPR ini secara intern pun bermasalah ditambah permasalahan terhadap warga terkait sengketa lahan yang sampai saat ini masih diperdebatkan," beber Ardian.
   
Konflik yang Belum Usai
Sengketa lahan seluas 1.800 hektare ini menjadi cerminan konflik klasik antara ekspansi korporasi dan hak kelola masyarakat adat di Barito Utara.
Hingga kini, status hukum lahan tersebut masih diperdebatkan di meja hijau.
   
Kuasa hukum warga berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif bahwa terdapat hak-hak masyarakat yang harus diakui dan, bila terbukti, wajib diberikan kompensasi.
   
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk memperdalam pembuktian dari kedua belah pihak. Sementara itu, warga Desa Karendan menanti putusan yang bukan hanya menyangkut status lahan, tetapi juga pengakuan atas ruang hidup dan kearifan lokal yang mereka yakini telah diwariskan secara turun-temurun.
    (Ant)