Prianto cs Minta Kapolri hingga Presiden Bantu Penyelesaian Konflik Lahan Adat di Desa Karendan

By Redaksi 24 Mei 2026, 14:40:32 WIB Peristiwa
Prianto cs Minta Kapolri hingga Presiden Bantu Penyelesaian Konflik Lahan Adat di Desa Karendan

Baritonews.co - Muara Teweh – Sengketa lahan antara warga Desa Karendan dengan pihak perusahaan tambang kembali mencuat. Prianto bersama sejumlah warga mengaku lahan milik mereka seluas 72 hektare hingga kini belum pernah dibebaskan oleh pihak perusahaan, meski aktivitas pertambangan sudah berlangsung di kawasan tersebut sejak 2023.


Dalam press rilis yang disampaikan di Muara Teweh, Sabtu (23/05/2026), Prianto dan kawan-kawan mengatakan PT ( Nusa Persada Resource) NPR yang beroperasi di wilayah desa Karendan diduga telah menggarap lahan kebun sawit dan karet sekitar 3 ribu pohon dengan beberapa pondok rumah milik dirinya bersama rekan-rekannya di Desa Karendan dengan total luas sekitar 140 hektare.

Baca Lainnya :


Menurutnya, dari total lahan tersebut, hanya sekitar 68 hektare yang disebut telah dibebaskan, sedangkan sisanya sekitar 72 hektare belum pernah menerima pembayaran ataupun penyelesaian dari pihak perusahaan.


“Pihak perusahaan mengklaim semua lahan sudah dibebaskan, sementara kami sebagai pemilik lahan tidak pernah menerima pembayaran,” ujar Prianto.


Ia menjelaskan, di dalam kawasan 140 hektare tersebut terdapat sekitar 17 kelompok masyarakat yang sejak tahun 2019 menggarap lahan untuk berladang. Lahan itu disebut merupakan tanah ulayat masyarakat setempat.


Prianto juga menyoroti mekanisme pembebasan lahan yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima, pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui Kepala Desa.


Namun menurutnya, proses tersebut seharusnya melalui tahapan yang jelas, termasuk pembentukan tim sembilan untuk melakukan verifikasi terhadap kepemilikan lahan masyarakat.


“Menurut saya pribadi itu tidak dibenarkan. Seharusnya dalam pembebasan lahan ada beberapa proses dan harus dibentuk tim sembilan untuk mengecek siapa pemilik sah lahan tersebut,” katanya.


Ia menegaskan dirinya sebagai pemilik hak kelola tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari perusahaan.


“Saya tidak mau tahu dibayar ke siapa pun. Saya selaku pemilik tidak pernah menerima. Apakah proses pembayaran itu sudah memenuhi prosedur sesuai peraturan daerah atau belum, karena ada aturannya,” tegasnya.


Prianto bahkan menantang pihak perusahaan untuk membuktikan bahwa dirinya pernah atau tidak menerima pembayaran pembebasan lahan.


“Saya tantang mereka, apakah ada nama saya Prianto selaku pemilik hak kelola pernah menerima uang pembebasan,” ujarnya.


Persoalan tersebut, lanjut Prianto, kemudian berujung pada proses hukum terhadap empat warga Desa Karendan. Mereka dilaporkan menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dengan tuduhan mengganggu atau merintangi aktivitas pertambangan yang sah.


Keempat warga tersebut saat ini telah menjalani penahanan selama lebih kurang dua bulan di Polres Barito Utara. Perkaranya juga disebut telah berstatus P21 dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 25 Mei 2026.


Prianto menilai tuduhan terhadap empat warga tersebut tidak berdasar, sebab mereka disebut merupakan pemilik sah lahan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian dari perusahaan.


“Mereka hanya mempertahankan hak mereka. Lahan mereka digarap tanpa penyelesaian, tanpa permisi dan tanpa etika baik dari manajemen PT NPR,” katanya.


Ia menegaskan warga yang diproses hukum itu hanya berada di atas lahan milik mereka sendiri sehingga tidak seharusnya dianggap merintangi aktivitas perusahaan.


“Mereka berdiri di atas lahan mereka sendiri yang belum dibebaskan,” ucapnya.


Prianto menduga penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba terhadap warga tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat pemilik lahan.


“Ini dugaan kami semacam bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dengan menggunakan Undang-Undang Minerba Pasal 162,” katanya lagi.


Melalui press rilis tersebut, Prianto juga meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, Kapolri dan kementerian terkait agar melakukan audit terhadap aktivitas PT NPR yang menurutnya diduga banyak melakukan pelanggaran di lapangan.


Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum Kajari dan PN Barut dapat memberikan keadilan terhadap empat warga yang saat ini menjalani proses hukum.


“Kami meminta teman-teman kami yang berempat dibebaskan demi hukum, karena menurut kami mereka murni mempertahankan hak di atas tanah mereka sendiri bukan menyerobot lahan perusahaan,"pungkasnya.

(Ant)