Ketua DAD Barito Utara Dukung Penuh Raperda Kelembagaan dan Hukum Adat, Harapkan Selaras dengan Regulasi Provinsi

By Redaksi 11 Jun 2026, 06:49:31 WIB Tokoh
Ketua DAD Barito Utara Dukung Penuh Raperda Kelembagaan dan Hukum Adat, Harapkan Selaras dengan Regulasi Provinsi

Baritonews.co -Muara Teweh - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, H. Amir Mahmud, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat dan Hukum Adat yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Barito Utara.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan H. Amir Mahmud pada Kamis (11/06/2026). 


Baca Lainnya :

Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut merupakan harapan yang telah lama dinantikan oleh lembaga adat maupun masyarakat adat Dayak di Barito Utara.


"Kami sangat mendukung dan menyambut baik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Adat dan Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara. Raperda ini telah lama dinantikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam menjaga, melestarikan, serta memperkuat keberadaan kelembagaan adat dan penerapan hukum adat di daerah," ujar Amir Mahmud.


Ia menilai, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi lembaga adat dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya di tengah perkembangan pembangunan daerah.


Lebih lanjut, Amir Mahmud berharap agar Raperda yang sedang dibahas dapat diselaraskan dengan Raperda Dewan Adat tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini juga masih dalam proses pembahasan. Menurutnya, harmonisasi regulasi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya.


"Kami berharap Raperda Kelembagaan Adat dan Hukum Adat Kabupaten Barito Utara dapat selaras dan sejalan dengan Raperda Dewan Adat tingkat Provinsi. Keselarasan regulasi ini penting agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga adat dapat berjalan harmonis serta memiliki kepastian hukum yang jelas," katanya.


Amir Mahmud menjelaskan, selama ini Dewan Adat Dayak di Kabupaten Barito Utara masih berpedoman pada ketentuan yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Karena itu, keberadaan perda khusus di tingkat kabupaten dinilai sangat diperlukan untuk memperkuat posisi lembaga adat sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.


Ia  berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu mempertegas peran Dewan Adat Dayak dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Dayak.


"Raperda ini diharapkan semakin memperkuat kedudukan dan peran Dewan Adat Dayak dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta kearifan lokal. Selain itu, juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat," tegasnya.


Dukungan dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara ini menjadi salah satu aspirasi penting dalam proses pembahasan Raperda Kelembagaan Adat dan Hukum Adat yang saat ini tengah bergulir di DPRD Barito Utara.


 Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi tonggak penguatan eksistensi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya Dayak di tengah arus modernisasi dan pembangunan daerah.

(Ant)