- Audensi ke PT BEK, Ketua DAD Barut Tegaskan Murni Silaturahmi dan Tugas Kelembagaan
- Penipuan Kedok Arisan di Barut Berakhir di Balik Jeruji
- Kesbangpol Barito Utara Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang RDP PETI di DPRD
- Tingkatkan kompetensi Guru, IGTKI -PGRI Gelar Pertemuan Rutin
- TP-PKK Barito Utara Kenalkan Menu Sehat untuk Anak Usia Dini
- Tatap Siswa Berkebutuhan Khusus, Bunda PAUD Barito Utara Beri Semangat dan Percaya Diri
- Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda PSU Demi Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkab Jelaskan Alasan Tak Bisa Bangun Fasilitas di Perumahan
- Penyerahan PSU Jadi Kunci Pemda Mengelola Fasilitas Perumahan
- Ketua DAD Barito Utara Dukung Penuh Raperda Kelembagaan dan Hukum Adat, Harapkan Selaras dengan Regulasi Provinsi
Penyerahan PSU Jadi Kunci Pemda Mengelola Fasilitas Perumahan
.jpg)
Baritonews.co - Muara Teweh - Pemkab Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam rapat pembahasan bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Dalam pemaparannya, pihak Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan mengatur tata cara penyediaan, pemeriksaan, hingga penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi aset daerah dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Ketua DAD Barito Utara Dukung Penuh Raperda Kelembagaan dan Hukum Adat, Harapkan Selaras dengan Regulasi Provinsi0
- Pj Damang Lahei Apresiasi Inisiatif RDP PETI, Harap Jadi Solusi bagi Penambang Tradisional0
- PT MBSM Barito Utara Ikuti Workshop Nasional PERDASI 2026, Perkuat Transformasi BUMD0
- Perjuangan Pewarta Barito Utara Mengawal Aspirasi Penambang Rakyat Berbuah Hasil, DPRD Setujui RDP PETI0
- Polres Barito Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Cup 2026,Perebutkan Hadiah Jutaan Rupiah0
Pengembang diwajibkan untuk menyerahkan aset PSU kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 tahun setelah pembangunan perumahan tersebut selesai.
Disampaikan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang dimaksud meliputi berbagai fasilitas pendukung perumahan seperti jalan lingkungan, drainase, fasilitas persampahan, ruang terbuka dan sarana lainnya yang menjadi bagian dari kawasan perumahan.
"Raperda ini mengatur bagaimana tata cara penyediaan, pemeriksaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga menjadi aset daerah yang nantinya dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat," jelas pihak Dinas Perkimtan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan sebelum aset tersebut resmi diserahkan oleh pengembang.
"Bahasa sederhananya, pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan kegiatan di kawasan perumahan sebelum pengembang menyerahkan asetnya terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Baik itu untuk perbaikan jalan lingkungan, drainase maupun fasilitas lainnya," ungkapnya.
Dinas Perkimtan juga menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai.
"Dalam jangka waktu satu tahun setelah perumahan selesai dibangun, aset yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah seperti jalan lingkungan, fasilitas persampahan dan sarana lainnya harus sudah diserahkan agar menjadi aset daerah," tambahnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap proses penyerahan aset dari pengembang dapat berjalan lebih tertib, sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(Ant)
.png)

.jpg)








