- Gabungan Suku Dayak Das Barito Desak Pemkab Selamatkan Kapal Onrust dan Makam Tua di Lalutung Tour
- Tuyang Maulud Hiasi Semarak Maulid Nabi 1448 H Di Desa Lemo
- Bupati Shalahuddin Bacakan Amanat Ketua Kwarnas di Hari Pramuka ke-65
- Lima Pesan Bupati Untuk Peserta Saat Buka Pesta Siaga Pramuka 2026
- Patih Herman Apresiasi Antusiasme Warga Bintang Ninggi II, Demokrat Komitmen Dekat dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Barito Utara Buka Resmi Turnamen Mini Soccer Lemo Cup 2026
- Beri Dukungan Terhadap Kegiatan Keagamaan, Hj Nety Herawati Hadiri Barito Utara Bertablig
- Barito Utara Bertablig, Perkuat Silaturahmi Antara Pemerintah, Ulama dan Masyarakat
- Pemkab DPRD Barito Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Semarakakan HUT ke 81 RI, Ini Himbauan Ketua RT 30 Dermaga Ujung
Kekecewaan Pemilik Lahan Mengemuka, Camat Lahei Dinilai Tak Libatkan Pihak Berkepentingan

Baritonews.co - Muara Teweh – Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan di wilayah IUP PT Nusa Persada Resources (NPR) menyatakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kecamatan Lahei karena tidak dilibatkan dalam agenda pembahasan mekanisme pemberian tali asih PPKH 281.
Kekecewaan tersebut muncul setelah beredarnya surat undangan Kecamatan Lahei Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026 tertanggal 03 Agustus 2026 yang ditandatangani Camat Lahei.
Dalam surat itu, rapat dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 yang akan datang bertempat di Aula Kecamatan Lahei, sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA terkait permohonan arahan dan mekanisme pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (NPR)
Baca Lainnya :
Undangan tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi, Damang Kepala Adat, PT NPR, serta perwakilan Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM).
Menanggapi hal tersebut warga masyarakat pemilik hak kelola lahan yang termasuk didalam sebuah rencana pembebasan tali asih merasa sangat keberatan. Hal ini dijelaskan oleh Prianto Samsuri
"Ini yang menjadi dasar kekecewaan kami dan bukan hanya saya, tetapi seluruh masyarakat pemilik hak kelola dan kebun yang sah di wilayah itu merasa keberatan. Kami masyarakat asli Kerendan yang mengetahui kondisi di lapangan sejak 2010 hingga sekarang, tetapi tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Sementara ada pihak yang diundang padahal tidak memiliki tanah atau kebun di wilayah IUP PT NPR," ujar Prianto, Rabu (05/08/2026), di salah satu cafe di Muara Teweh.
Prianto mengatakan, lahan yang masuk dalam rencana pemberian tali asih tersebut juga mencakup kebun karet, rumah, dan aset miliknya. Karena itu, ia menilai masyarakat yang berkepentingan semestinya dilibatkan agar mengetahui mekanisme dan dasar pemberian tali asih.
Menurutnya, undangan yang hanya ditujukan kepada perwakilan PKBM tidak dapat mewakili seluruh pemilik lahan, terlebih dirinya mengaku tidak tergabung dalam perkumpulan tersebut.
Prianto juga menyatakan akan meminta kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Menteri ESDM, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati Barito Utara. Ia beralasan rencana pemberian tali asih tersebut dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
Selain itu, ia menyebut hingga kini belum pernah dilakukan pengukuran lapangan untuk memastikan kepemilikan lahan secara menyeluruh.
"Pembebasan lahan 140 yang sudah merugikan banyak masyarakat, lahan190, hingga 381 ini lagi seperti selalu di tutup tutupi," tegasnya.
Ditambahkannya malahan sengketa lahan sebelumnya juga antara dirinya dengan PT NPR pun sampai saat ini masih bergulir proses hukumnya di Mahkamah Agung.
Senada dengan itu, kuasa pemilik hak kelola, Jhon Kenedy, menilai masyarakat yang memiliki hak atas lahan di lokasi yang akan menerima tali asih seharusnya turut diundang dalam pertemuan tersebut.
"Kalau saya menilai Camat kurang berkoordinasi dengan kepala desa, baik Kepala Desa Muara Pari maupun Karendan. Kalau ada koordinasi, tentu pemerintah desa bisa menunjukkan siapa saja pemilik tanah yang seharusnya diundang," katanya.
Menurutnya semua data pemilik hak kelola telah disampaikan kepada pemerintah desa beberapa bulan lalu sebagai bagian dari pendataan rencana pembebasan lahan.
"Kami tidak mempermasalahkan masalah mau diadakan rapat atau sejenisnya, namun perlu di garis bawahi kami selaku pemilik hak kelola belum pernah dilibatkan dalam pembahasan resmi mengenai rencana pemberian tali asih tersebut, seharusnya kami yang di libatkan bukan orang yang tidak punya hak kelola lahan,"tegasnya.
Selain itu dia menambahkan, keterlibatan para pemilik lahan dinilai penting agar proses pemberian tali asih berlangsung secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan adanya informasi yang ditutup-tutupi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Lahei maupun PT Nusa Persada Resources (NPR) belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan tersebut.
(Ant)
.png)


.jpg)







