Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 Jadi Instrumen Baru Penguatan Pengawasan Lingkungan di Barito Utara

By Redaksi 12 Agu 2026, 16:36:04 WIB Barito Kita
Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 Jadi Instrumen Baru Penguatan Pengawasan Lingkungan di Barito Utara

Baritonews.co - Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.


Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut berlangsung di Aula DLH Muara Teweh, Rabu (12/08/2026).

Baca Lainnya :


Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rudy Candra Utama menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan di bidang lingkungan hidup.


Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Barito Utara serta narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.


Dalam sambutan tertulisnya, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan bahwa dunia saat ini menghadapi Triple Planetary Crisis, yakni perubahan iklim, Degradasi keanekaragaman hayati, dan pencemaran.


Menurutnya, ketiga persoalan tersebut saling berkaitan dan berpotensi mengancam Stabilitas Ekologi, Ekonomi, maupun sosial secara Global. Karena itu, isu lingkungan hidup menjadi hal Krusial yang harus mendapat perhatian bersama, khususnya demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.


Bupati menjelaskan, pada 6 Juli 2026 pemerintah resmi menerbitkan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.


“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup,” demikian disampaikan dalam sambutan tertulis Bupati.


Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, serta terwujudnya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.


Bupati menilai sosialisasi tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama terkait mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif.


Pemkab Barito Utara, lanjutnya, berkomitmen mendukung implementasi kebijakan lingkungan hidup melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat.


“Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten serta partisipasi aktif seluruh pihak,” tegasnya.


Bupati juga meminta seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang untuk berdiskusi dan bertukar informasi dengan para narasumber. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan usaha.


Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Barito Utara berharap sinergi pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik, mencegah pelanggaran lingkungan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga kelestarian sumber daya alam.


Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi yang akan datang.

(Ant)