Penyelesaian Batas Mea - Tongka, Shalahuddin Kedepankan Prinsip, Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

By Redaksi 14 Sep 2026, 20:27:06 WIB Barito Kita
Penyelesaian Batas Mea - Tongka, Shalahuddin Kedepankan Prinsip, Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

Baritonews.co - Muara Teweh – Penyelesaian batas wilayah antara Desa Mea dan Desa Tongka di Kabupaten Barito Utara diminta tidak hanya berpedoman pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan data teknis dan faktor historis wilayah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam rapat koordinasi tim batas daerah yang digelar di ruang rapat Setda Muara Teweh, Senin (14/09/2026).

Rapat dipimpin Sekda Barito Utara Drs. Muhlis dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Hj. Heny Rosgiati, Ketua Komisi I Hj. Nety Herawati, anggota Komisi III Jiham Nur, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara serta Kepala ATR/BPN.

Baca Lainnya :

    Bupati mengatakan penentuan batas wilayah harus didasarkan pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah aspek yang perlu diverifikasi antara lain dokumen teknis, koordinat, kondisi geografis dan hasil verifikasi lapangan.

    Selain itu, faktor sejarah atau historis juga perlu menjadi bahan pertimbangan. 

    Menurutnya, penentuan batas wilayah pada masa lalu kerap menggunakan bentang alam sebagai penanda, seperti sungai maupun gunung.

    “Penentuan batas harus berpegang pada data, dokumen teknis, koordinat, kondisi geografis, verifikasi lapangan serta faktor sejarah,” demikian pokok arahan Bupati dalam rapat tersebut.

    Shalahuddin menegaskan persoalan batas wilayah tidak boleh berkembang menjadi konflik antarwarga. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri, menjaga komunikasi dan menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.

    Menurutnya, batas wilayah memang harus ditetapkan secara tegas dan jelas, tetapi hubungan persaudaraan masyarakat di wilayah yang berbatasan harus tetap terjaga.

    Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara bijaksana dengan prinsip “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.

    Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum, dapat dilaksanakan secara teknis serta tetap menjaga kondusivitas masyarakat.

    (Ant)