- Pelantikan DPD dan DPK PPNI Barito Utara, Wabup Tekankan Profesionalisme Perawat
- Buka Sosialisasi Kuliah Hybrid dan By Research Pascasarjana ULM Bupati Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
- Bupati Shalahuddin Lepas Kontingen O2SN 2026,Titip Harapan Besar untuk Atlet Pelajar Barito Utara
- Pengawasan Distribusi Pertalite Diperketat, SPBU Perusda Muara Teweh Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
- Hadiri Sinode Umum ke 25 GKE, Wabup Felix Tegaskan Komitmen Perkuat Kerukunan dan Kolaborasi Pembangunan
- Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Dukung Pelebaran Jalan Melalui Konsultasi Publik
- Penutupan Batara Expo 2026,Bupati Ajak Masyarakat Terus Berinovasi untuk Kemajuan Daerah
- Ramah Tamah Hut ke 80 Bhayangkara, Bupati Tekankan Pentingnya Dukungan Masyarakat Untuk Polri
- HUT ke 80 Bhayangkara Presiden Tekankan Transformasi dan Kepercayaan Publik terhadap Polri
- Penataan Kawasan Kumuh di Tiga Rt Kelurahan Lanjas Resmi Dimulai, Warga Terima Sertifikat Relokasi
Dua Terduga Pengedar Sabu di Muara Teweh Berakhir di Tangan Polisi

Baritonews.co -Muara Teweh – Dua pria berinisial RR (27) dan ALF (24) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara usai diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (25/5/2026). Dari tangan keduanya, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar berinisial MA dan MY,Polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 18,48 gram.
Penindakan oleh Polisi saat kedua terduga pelaku mengendarai sebuah motor.
Baca Lainnya :
- Breakingnews : Pria Satu Anak Ditemukan Tak Bernyawa Di Mess Karyawan0
- Prianto cs Minta Kapolri hingga Presiden Bantu Penyelesaian Konflik Lahan Adat di Desa Karendan0
- Kaban Kesbangpol Hadiri Upacara Harkitnas ke-118, Tegaskan Pentingnya Semangat Persatuan di Era Digital0
- Peringati Harkitnas ke118, Sekda Barut Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda0
- HUT ke 69 Kalteng, Sekda Muhlis Ajak Masyarakat Terus Bergerak Maju0
Sebelumnya Polisi telah mendapat laporan warga akan aktivitas kedua terduga pelaku, menanggapi laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua terduga tersangka
dibawa ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Barang bukti yang ditemukan yaitu empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak rokok.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
la juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ant)
.png)

.jpg)








