Dua Terduga Pengedar Sabu di Muara Teweh Berakhir di Tangan Polisi

By Redaksi 25 Mei 2026, 18:23:45 WIB Peristiwa
Dua Terduga Pengedar Sabu di Muara Teweh Berakhir di Tangan Polisi

Baritonews.co -Muara Teweh – Dua pria berinisial RR (27) dan ALF (24) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara usai diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (25/5/2026). Dari tangan keduanya, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar berinisial MA dan MY,Polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 18,48 gram.


Penindakan oleh Polisi saat kedua terduga pelaku mengendarai sebuah motor.

Baca Lainnya :

Sebelumnya Polisi telah mendapat laporan warga akan aktivitas kedua terduga pelaku, menanggapi laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.


Selanjutnya  kedua terduga tersangka

dibawa ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.


Barang bukti yang ditemukan yaitu empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak rokok.


Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

la juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Ant)