- DPC AWPI Barito Utara Ucapkan Selamat HUT ke-59 Kadiskominfosandi Barut
- DPD LSM KPK RI Kalteng Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Tidak Ada Tawar-Menawar, Bupati Shalahuddin Tegaskan Tiga Jembatan Harus Rampung 2029
- Kejutan, Pasar Murah Berubah Menjadi Pasar Gratis, Warga Lahei Senang
- Bupati Tekankan Komunikasi Intensif, Masyarakat Harus Tahu Tahapan dan Jadwal Pembangunan
- Bagian Dari Penataan Kawasan Perkotaan, Pemkab Barut Adakan Pelebaran Jalan
- Perusda Batara Membangun Siapkan Solusi Pengelolaan Limbah B3 dan Medis
- Ustaz Abdul Somad Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Koyem
- Kajari Barito Utara Ajak Jajaran Perkuat Kekompakan dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
- DMI Barito Utara Dorong Pengurus Masjid Terapkan Manajemen Profesional
Curi Tembaga Grounding TVRI Muara Teweh, 4 Orang Diamankan Polisi

Baritonews.co - Muara Teweh - Polisi mengungkap pencurian batang tembaga grounding dan kabel grounding penangkal petir milik LPP TVRI di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan.
Keempatnya masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40). Mereka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian di kawasan Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Km 6 Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Lainnya :
Aksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, pencurian kembali dilakukan pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus tersebut diketahui setelah seorang saksi melakukan pengecekan di sekitar kawasan stasiun pemancar. Saksi menemukan bekas galian serta sejumlah batang tembaga yang telah hilang.
Pengecekan kemudian dilakukan terhadap rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, petugas menemukan aktivitas para pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Akibat pencurian tersebut, pihak TVRI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Barito Utara untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan, keempat orang yang diamankan mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Mereka juga mengaku membawa batang tembaga hasil pencurian ke barak.
Tembaga tersebut kemudian dipotong menggunakan mesin gerinda agar lebih mudah dibawa dan dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya batang tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, kabel tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong, dua buah tang potong, satu gunting potong baja, serta dua unit sepeda motor.
Dua sepeda motor tersebut masing-masing berupa Suzuki Satria F warna hitam dan Honda Vario warna hitam silver.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap keempat orang yang diamankan. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat serta aset vital di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Polres Barito Utara melalui Satreskrim dan Unit Resmob akan terus melakukan upaya pengungkapan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” kata Novendra.
Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi hingga berhasil mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Barito Utara. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(BN)
.png)










