Ladang Warga Digarap, Sengketa Karendan - PT NPR Lanjut Kembali di PN Muara Teweh

By Redaksi 06 Feb 2026, 18:38:43 WIB Barito Kita
Ladang Warga Digarap, Sengketa Karendan - PT NPR Lanjut Kembali  di PN Muara Teweh

BARITONEWS.CO - Muara Teweh – Sidang lapangan sengketa lahan antara warga Desa Karendan dan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (5/2/2026), mengungkap sejumlah fakta krusial yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pembayaran tali asih lahan.
   
Sengketa dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025 ini melibatkan klaim pengelolaan lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare yang hingga kini status hukumnya masih diperdebatkan.
   
Inti persidangan tidak hanya berfokus pada penentuan status lahan, apakah kawasan hutan atau ladang berpindah masyarakat, tetapi juga menelusuri alur pembayaran kompensasi lahan yang disebut tidak sampai kepada pengelola sah.
   
Jika terbukti sebagai ladang berpindah, PT NPR secara hukum diwajibkan membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola
   
Namun fakta persidangan justru mengarah pada dugaan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada pihak-pihak yang bukan penggarap langsung.
   
Dalam persidangan terungkap, untuk lahan seluas 140 hektare, pembayaran tali asih diduga diberikan kepada pihak lain yang tidak menguasai lahan.
   
Sementara untuk lahan seluas 190 hektare, uang senilai total Rp4,75 miliar disebut dibagi dengan komposisi 55 persen kepada Ricy, Kepala Desa Karendan, dan 45 persen kepada Muktiali, Kepala Desa Muara Pari.
   
Pembayaran tersebut, menurut keterangan penggugat dan saksi, tidak pernah diterima oleh pengelola lahan yang menggarap wilayah sengketa secara turun-temurun.
   
Sidang lapangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugianur, SH, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara untuk melakukan pengambilan titik koordinat.
   
Majelis hakim membagi tim menjadi dua guna mempercepat proses dan menjaga akurasi data.
   
"Proses ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan,” ujar Sugianur, SH, di lokasi sidang.
   
Keterangan saksi menjadi sorotan utama. Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menyatakan kebun karet mereka berbatasan langsung dengan lahan milik penggugat Prianto dan berada di wilayah administratif Desa Karendan.
   
Keduanya mengaku tidak pernah mengetahui adanya lahan kelola kelompok tani Desa Muara Pari atas nama Yik dan Any, sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang dipersoalkan.
   
Trisno menegaskan, meskipun berdomisili di Desa Muara Pari, Surat Keterangan Lahan Kelolanya diterbitkan oleh Pemerintah Desa Karendan karena lokasi lahan berada di wilayah tersebut.
   
Lebih jauh, Trisno mengungkapkan bahwa ladang miliknya digarap oleh PT NPR tanpa persetujuan.
   
“Ladang kami musnah digarap tanpa seizin kami,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
   
Selain itu dia berharap dapat kembali dihadirkan sebagai saksi agar perkara ini terbuka secara menyeluruh dan tidak menyisakan keraguan atas siapa pengelola lahan yang sah.
   
Pengambilan titik koordinat selesai sekitar pukul 12.22 WIB. Meski beberapa titik belum dapat dijangkau, BPN menyatakan data yang diperoleh cukup sebagai dasar awal untuk menentukan status lahan sengketa.
   
Dari pihak tergugat, kuasa hukum PT NPR Agus Tinus, SH, mengakui bahwa sebagian titik berada di luar konsesi tambang, namun menyatakan titik permasalahan berada pada lahan yang telah digarap perusahaan. Sementara Tergugat III melalui kuasa hukumnya menyebut seluruh titik berada di wilayah Desa Muara Pari, menunjukkan adanya perbedaan klaim administratif.
   
Hakim Ketua juga menyoroti kesiapan pembuktian para pihak. Penggugat Prianto, didampingi kuasa hukum Ardian Pratomo, SH, mengajukan delapan orang saksi untuk dihadirkan dalam tiga kali persidangan.
   
Para tergugat pun menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi dalam jumlah dan waktu yang sama. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
   
Dengan mengemukanya dugaan alur pembayaran yang tidak tepat sasaran serta perbedaan klaim wilayah administratif desa, perkara ini tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola lahan, peran aparat desa, serta transparansi kompensasi perusahaan kepada masyarakat.
Putusan pengadilan nantinya dinilai akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak kelola warga di wilayah konsesi pertambangan Barito Utara.
   
(Ant)