- Pelantikan DPD dan DPK PPNI Barito Utara, Wabup Tekankan Profesionalisme Perawat
- Buka Sosialisasi Kuliah Hybrid dan By Research Pascasarjana ULM Bupati Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
- Bupati Shalahuddin Lepas Kontingen O2SN 2026,Titip Harapan Besar untuk Atlet Pelajar Barito Utara
- Pengawasan Distribusi Pertalite Diperketat, SPBU Perusda Muara Teweh Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
- Hadiri Sinode Umum ke 25 GKE, Wabup Felix Tegaskan Komitmen Perkuat Kerukunan dan Kolaborasi Pembangunan
- Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Dukung Pelebaran Jalan Melalui Konsultasi Publik
- Penutupan Batara Expo 2026,Bupati Ajak Masyarakat Terus Berinovasi untuk Kemajuan Daerah
- Ramah Tamah Hut ke 80 Bhayangkara, Bupati Tekankan Pentingnya Dukungan Masyarakat Untuk Polri
- HUT ke 80 Bhayangkara Presiden Tekankan Transformasi dan Kepercayaan Publik terhadap Polri
- Penataan Kawasan Kumuh di Tiga Rt Kelurahan Lanjas Resmi Dimulai, Warga Terima Sertifikat Relokasi
Bahas Penguatan Sinergitas Adat, Sembilan Damang di Barito Utara Silaturahmi ke DAD Kabupaten

Baritonews.co - Muara Teweh - Sembilan Damang yang bertugas di wilayah Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan silaturahmi ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, di Kantor Sekretariat DAD Jalan A. Yani, Muara Teweh, Senin (29/06/2026).
Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut pada dasarnya merupakan ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antara DAD dan para Damang yang sudah lama tidak bertemu secara langsung.
Baca Lainnya :
- DAD Barito Utara Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Kejari Muara Teweh0
- Menjadi Benteng NKRI, TBBR Barito Utara Satukan Komitmen Dalam Rapimda ke I Tahun 20260
“Tujuan utama pertemuan ini adalah silaturahmi karena sudah lama tidak bertemu dan tidak berjumpa. Dari silaturahmi itu kemudian berkembang berbagai diskusi terkait tugas dan fungsi kelembagaan adat,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para Damang mempertanyakan status Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Amir Mahmud menjelaskan bahwa bagi Damang yang masa berlaku SK-nya masih aktif, tidak terdapat kendala karena sebagian SK masih berlaku hingga tahun 2027. Namun, terdapat beberapa Damang yang masa berlaku SK-nya telah berakhir.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara saat ini belum dapat memperpanjang SK tersebut karena masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Setelah revisi Perda selesai, baru ada kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memproses penerbitan SK berdasarkan rekomendasi dari DAD yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Selain membahas persoalan SK, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergitas antara DAD dan para Damang dalam menjalankan tugas-tugas adat di Kabupaten Barito Utara.
DAD dan para Damang sepakat untuk bergerak bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Apabila terdapat permasalahan di suatu desa atau wilayah adat, kedua lembaga akan turun langsung ke lapangan secara bersama-sama guna mencari solusi terbaik.
“DAD Kabupaten akan bersinergi dengan Damang Kabupaten, begitu juga DAD Kecamatan dengan Damang Kecamatan. Kita ingin seluruh tugas dan fungsi adat berjalan searah dan saling mendukung,” kata Amir Mahmud.
Ia menegaskan bahwa sinergitas tersebut juga penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif.
Menurutnya selama ini, DAD Barito Utara yang telah menjalankan kepengurusan selama kurang lebih tiga tahun belum pernah melakukan audiensi / kunjungan ke sejumlah perusahaan.
Dikatakannya saat DAD melakukan kunjungan atau audiensi kepada salah satu perusahaan, hal tersebut jangan di anggapan bahwa DAD mencari keuntungan pribadi.
"Kalau dikatakan nanti DAD yang berkunjung ke salah satu audien perusahaan misalkan, lalu DAD dinyatakan mau mendapatkan hasil dan sebagainya, nah kami tidak berharap demikian," tegasnya
Lebih lanjut disepakati bahwa apabila suatu persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat bawah, maka penyelesaiannya akan dibawa ke tingkat kabupaten untuk ditangani melalui mekanisme hukum adat yang berlaku.
Langkah bersama antara DAD dan para Damang juga bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi maupun klaim yang mengatasnamakan adat.
Sebab, dalam beberapa kasus, muncul pihak-pihak yang mengaku membawa nama adat tanpa sepengetahuan Damang sebagai pemangku adat yang sah.
Melalui penguatan sinergitas ini, DAD dan para Damang berharap penyelenggaraan adat di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, serta memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan seluruh pihak terkait.
(Ant)
.png)

.jpg)








