- DPC AWPI Barito Utara Ucapkan Selamat HUT ke-59 Kadiskominfosandi Barut
- DPD LSM KPK RI Kalteng Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Tidak Ada Tawar-Menawar, Bupati Shalahuddin Tegaskan Tiga Jembatan Harus Rampung 2029
- Kejutan, Pasar Murah Berubah Menjadi Pasar Gratis, Warga Lahei Senang
- Bupati Tekankan Komunikasi Intensif, Masyarakat Harus Tahu Tahapan dan Jadwal Pembangunan
- Bagian Dari Penataan Kawasan Perkotaan, Pemkab Barut Adakan Pelebaran Jalan
- Perusda Batara Membangun Siapkan Solusi Pengelolaan Limbah B3 dan Medis
- Ustaz Abdul Somad Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Koyem
- Kajari Barito Utara Ajak Jajaran Perkuat Kekompakan dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
- DMI Barito Utara Dorong Pengurus Masjid Terapkan Manajemen Profesional
Bahas Penguatan Sinergitas Adat, Sembilan Damang di Barito Utara Silaturahmi ke DAD Kabupaten

Baritonews.co - Muara Teweh - Sembilan Damang yang bertugas di wilayah Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan silaturahmi ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, di Kantor Sekretariat DAD Jalan A. Yani, Muara Teweh, Senin (29/06/2026).
Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut pada dasarnya merupakan ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antara DAD dan para Damang yang sudah lama tidak bertemu secara langsung.
Baca Lainnya :
- DAD Barito Utara Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Kejari Muara Teweh0
- Menjadi Benteng NKRI, TBBR Barito Utara Satukan Komitmen Dalam Rapimda ke I Tahun 20260
“Tujuan utama pertemuan ini adalah silaturahmi karena sudah lama tidak bertemu dan tidak berjumpa. Dari silaturahmi itu kemudian berkembang berbagai diskusi terkait tugas dan fungsi kelembagaan adat,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para Damang mempertanyakan status Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Amir Mahmud menjelaskan bahwa bagi Damang yang masa berlaku SK-nya masih aktif, tidak terdapat kendala karena sebagian SK masih berlaku hingga tahun 2027. Namun, terdapat beberapa Damang yang masa berlaku SK-nya telah berakhir.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara saat ini belum dapat memperpanjang SK tersebut karena masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Setelah revisi Perda selesai, baru ada kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memproses penerbitan SK berdasarkan rekomendasi dari DAD yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Selain membahas persoalan SK, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergitas antara DAD dan para Damang dalam menjalankan tugas-tugas adat di Kabupaten Barito Utara.
DAD dan para Damang sepakat untuk bergerak bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Apabila terdapat permasalahan di suatu desa atau wilayah adat, kedua lembaga akan turun langsung ke lapangan secara bersama-sama guna mencari solusi terbaik.
“DAD Kabupaten akan bersinergi dengan Damang Kabupaten, begitu juga DAD Kecamatan dengan Damang Kecamatan. Kita ingin seluruh tugas dan fungsi adat berjalan searah dan saling mendukung,” kata Amir Mahmud.
Ia menegaskan bahwa sinergitas tersebut juga penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif.
Menurutnya selama ini, DAD Barito Utara yang telah menjalankan kepengurusan selama kurang lebih tiga tahun belum pernah melakukan audiensi / kunjungan ke sejumlah perusahaan.
Dikatakannya saat DAD melakukan kunjungan atau audiensi kepada salah satu perusahaan, hal tersebut jangan di anggapan bahwa DAD mencari keuntungan pribadi.
"Kalau dikatakan nanti DAD yang berkunjung ke salah satu audien perusahaan misalkan, lalu DAD dinyatakan mau mendapatkan hasil dan sebagainya, nah kami tidak berharap demikian," tegasnya
Lebih lanjut disepakati bahwa apabila suatu persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat bawah, maka penyelesaiannya akan dibawa ke tingkat kabupaten untuk ditangani melalui mekanisme hukum adat yang berlaku.
Langkah bersama antara DAD dan para Damang juga bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi maupun klaim yang mengatasnamakan adat.
Sebab, dalam beberapa kasus, muncul pihak-pihak yang mengaku membawa nama adat tanpa sepengetahuan Damang sebagai pemangku adat yang sah.
Melalui penguatan sinergitas ini, DAD dan para Damang berharap penyelenggaraan adat di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, serta memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan seluruh pihak terkait.
(Ant)
.png)










